SEJARAH BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI SEBELUM PERANG DUNIA II
TAHUN 1814
Dengan Inlandish
Reglement dan Riglement opde Rechterlijke Organisatie semasa Gubernur Jenderal
Rafles mulai jelas dasar-dasar dan organisasi Kepolisian, walaupun semasa V.O.C
telah ada Kepolisian. Disinilah tugas Reserse dilaksanakan oleh Kepala Desa Perkara
Kepolisian, yang ada pada waktu itu keadaannya sangat tidak memadai, dibanding
dengan perkembangan yang terjadi.
TAHUN 1911
Kemudian diadakan
Reorganisasi Kepolisian dan pada tahun 1914 disusun rencana Reorganisasi
Kepolisian yang lengkap dengan bagian Reserse dilengkapi dengan pemotretan,
daktiloskopi dan pustaka.
TAHUN 1920
Dibentuk Reserse
daerah dengan nama Gewestelijke Recherche yaitu Dinas Rahasia Umum yang
bertugas mengusut kejahatan yang terjadi diluar kota degan dilengkapi kendaraan
(mobil).
MASA PENDUDUKAN
JEPANG
TAHUN 1944
Kedudukan
Kepolisian pada Depatemen Kehakiman Jepang dibawah Jaksa Agung, diadakan
perubahan urusan kriminil bagian ekonomi.
MASA KEKUASAN
BELANDA
TAHUN 1945-1946
Pada masa itu
hanya ada satu Korps Polisi yang melaksanakan tugas preventif dan represif
sekaligus dan kedudukan pada Kementrian Kehakiman.
MASA PERMULAAN (SETELAH PROKLAMASI)
19 AGUSTUS
1945
Dengan kepolisian
dibawah Dalam Negeri, Organsisasi Reserse bernama Bagian Pengusutan Kejahatan
(Maklumat Pemerintah tanggal 1 Oktober 1945).
TAHUN JULI
1946
Penetapan
Pemerintah No.11/SD/1946 Kepolisian demahm jawatan tersendiri dibawah Menteri,
Organisasi Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse Kriminal (Bagian
Pengusutan Kejahatan). Bulan Oktober 1948 Jawatan Kepolisian dibawah Perdana
Menteri, Organisasi Reserse dipimpin Kepala Jawatan Reserse Pusat, yaitu
Komisaris Besar Polisi R.K Sosrodanukusumo, Polisi Ekonomi Istimewa dibawah
Bagian Pengusutan Kejahatan. MASA R.I.S
TAHUN
1949-1950
Dinas Reserse
Kriminil dipimpin oleh Kepala Dinas Kriminil, kedudukan Kepolisian pada
Kementrian Dalam Negeri (Administarsi Organisatoris), Jaksa Agung (Politik
Polisionil)
MASA NEGARA KESATUAN (SETELAH R.I.S)
13 Maret
1951
Organisasi Reserse
berbentuk Dinas Reserse Kriminal terdiri dari 5 Seksi:
• Seksi
Umum
• Seksi
Khusus
• Seksi
Penyeludupan
• Seksi
Kejahatan Internasional
• Seksi
Statistik dan Daktiloskopi Dibawah pimpinan Kepala Dinas Reserse
31 Desember 1961
Organisasi
berbentuk Korps Reserse Kriminil dipimpin Komandan Korps Reserse Kriminil
(Kadis Reserse).
15 Juni 1965
Organisasi
berbentuk Direktorat Reserse dipimpin oleh Kepala Dinas Reserse kemudian
Komandan Jenderal Koserse.
1 Agustus 1970
Komandan Reserse
meliputi:
• Direktorat
Pengawasan Keselamatan Negara
• Direktorat
Reserse Kriminil
• Direktorat
Reserse Ekonomi
• Laboratorium
• Pusat
Identifikasi
• Secretariat
NCB
30 Oktober
1984
Direktorat Reserse
Polri yang dipimpin oleh Direktur Reserse Polri berpangakat Brigjen Pol
berdasarkan Skep Kapolri No Pol: Kep/09/X/1984, tanggal 30 Oktober 1984 tentang
Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Direktorat Reserse Polri.
Dengan Unsur
Pelaksana:
• Subdit
Serse Umum
• Subdit
Serse Ekonomi
• Subdit
Serse Narkotika
• Subdit
Serse Uang Palsu
• Subdit
Identifikasi
• Subdit
Resmob Pus
7 Juli 1997
Korps Reserse
Polri dipimpin oleh Komandan Korps Reserse dengan pangkat Mayor Jenderal Polisi
berdasarkan Skep Panglima ABRI No: Kep/10/VII/1997, tanggal 7 Juli 1997 tentang
Validasi Organisasi di lingkungan Polri membawahi:
• Direktorat
Serse Umum
• Direktorat
Serse Ekonomi
• Direktorat
Serse Narkoba
• Direktorat
Serse Udpal
• Direktorat
Korwas PPNS dan Tipiter
• Direktorat
Tipikor
• Pusat
Informasi Kriminil
30 Juni 2004
Badan Reserse
Kriminal Polri dipimpin oleh KABARESKRIM dengan pangkat Komisaris Jenderal
Polisi berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol: Kep/22/VI/2004, tanggal 30 Juni
2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim.
Badan Reserse
Kriminal membawahi:
• Biro
Renmin
• Biro
Analis
• Pus
Labfor
• Pus
Ident
• Bid
Korwas PPNS
• Direktorat
I Trannas
• Direktorat
II Eksus
• Direktorat
III Pidkor
• Direktorat
IV Narkoba
• Direktorat
V Tipiter
• Densus
88/AT
Sumber :
www.bareskrim.go.id