Perangkat Desa sebagai salah satu
unsur pelaku desa, memiliki peran penting tersendiri dalam mewujudkan kemajuan
bangsa melalui desa.
Perangkat Desa adalah bagian dari
unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat
Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala
Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan
sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi
(KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap
Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja
Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat
Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud
sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus.
Tetapi, implementasi yang
berkembang di masyarakat masih ada yang mengasumsikan bahwa Kaur/ Kasi dan
Kadus hanyalah sebagai mitra kerja desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa.
Tentu ini adalah pemahaman yang sangat menyesatkan, karena sangat jelas diatur
dalam PP No. 72/ 2005 tentang Desa, di Bab IX dari mulai Pasal 89 sampai Pasal
97 mengenai lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah RT, RW, PKK, Karang
Taruna, LKMD/ LPM, dan atau sebutan lain.
Kebanyakannya malah masyarakat
secara de facto berasumsi bahwa yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah
semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur lembaga
kemasyarakatan maupun dari unsur Pemerintah Desa seperti RT, RW, Kadus, Kaur/
Kasi, Sekdes, Kades, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, Pemangku Adat, dan
lainnya.. Padahal kedudukan Perangkat Desa sangatlah jelas memiliki payung
hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 202 ayat (2) UU No. 32/ 2004
tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya.
Disinilah perlu kita klarifikasi
agar masyarakat bisa mengenal Perangkat Desa, karena definisi antara Perangkat
Desa dengan Aparatur Desa sangatlah berbeda. Jangan-jangan membedakan antara
Kades dengan Lurah juga tidak tahu? Dan membedakan antara Pemerintah dengan
Pemerintah-an juga tidak tahu?
Sehingga, sekali lagi perlu
dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan
Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari
unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK,
Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat. Karena isu dengan pemahaman yang
salah dan terlanjut berkembang di masyarakat semacam ini tentunya harus diubah
agar tidak terjadi ketimpangan tupoksi Perangkat Desa itu sendiri.
Tags:
pengetahuan